|
Tata Tertib Siswa SMU Negeri 1 PURI
I. JAM MASUK SEKOLAH
| Hari Senin |
: Bel masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
: Bel Pulang Sekolah Jam 13.05 WIB |
Hari Selasa s/d Kamis |
: Bel Masuk Sekolah Jam 06.45 WIB
: Bel Pulang Sekolah Jam 13.05 WIB |
Hari Jum’at |
: Bel Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
: Bel Pulang Sekolah Jam 11.05 WIB ( kecuali yang mengikuti kegiatan sholat jum’at s/d jam 13.00 WIB ) |
Hari Sabtu |
: Bel Masuk Sekolah Jam 06.45 WIB
: Bel Pulang Sekolah Jam 11.35 WIB
( kecuali yang mengikuti kegiatan keagamaan s/d jam 13.00 WIB ) |
II.SERAGAM SEKOLAH
Senin – Selasa |
: Seragam abu-abu putih lengkap dengan atributnya, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih. |
Rabu – Kamis |
: Seragam khas SMA Negeri 1 Puri lengkap dengan atributnya, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih. |
Jum’at – Sabtu |
: Seragam pramuka lengkap dengan atributnya, sepatu hitam,kaos kaki hitam. |
III. KEWAJIBAN SISWA
- Taat, hormat, dan sopan kepada Kepala Sekolah, Guru, TU dan Karyawan Sekolah.
- Ikut menjaga dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, keindahan, kerindangan, keamanan, ketertiban, kelestarian kelas dan lingkungan Sekolah serta Program Trias UKS.
- Ikut menjaga dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Sekolah, merawat, menjaga sarana dan prasarana yang ada di sekolah baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
- Menempatkan sepeda di tempat yang ditentukan dan diatur dengan rapi, dikunci, serta helm harus diamankan sendiri.
- Menyisir dan mengatur rambut secara rapi untuk wanita, dan memotong rambut menjadi pendek dan rapi khusus untuk pria.
- Mengikuti upacara bendera/apel pada hari yang telah ditentukan lengkap dengan atribut dan memakai topi.
IV. HAK – HAK SISWA
- Menerima pelajaran dan ulangan sebagaimana mestinya.
- Mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang diadakan di sekolah dan mentaati tata tertib yang berlaku di dalamnya.
- Menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa yang mendapat tugas dari sekolah dan harus meninggalkan pelajaran maka dinyatakan hadir.
- Mengadakan kegiatan bersifat positif di sekolah tetapi harus seijin sekolah.
- Memperoleh layanan BK bagi siswa yang membutuhkan dan yang mengalami kesulitan belajar dan masalah pribadi.
V. LARANGAN SISWA
- Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit tanpa alasan yang jelas dari waktu masuk yang telah ditentukan.
- Menerima surat, tamu di sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
- Memakai perhiasan yang berlebihan atau asesoris yang tidak pada tempatnya, mengecat rambut dan lain-lain.
- Meninggalkan kelas tanpa seijin guru kelas, Timtatib atau Kepala Sekolah.
- Memakai jaket di dalam kelas, kecuali sakit.
- Membawa HP berkamera ke sekolah atau menggunakan/mengoperasikan/menghidupkan HP pada saat KBM berlangsung, kecuali untuk kepentingan KBM.
- Bermain di kantin, di masjid, di tempat parker sepeda siswa atu guru dan TU.
- Merusak kelas atau mencoret-coret dinding serta sarana dan prasarana yang ada di sekolah, menyimpan atau membawa gambar pornografi.
- Berkelahi, bertengkar, main hakim sendiri, baik dilakukan sendiri atau kelompok yang menyebabkan menderitanya orang lain di kelas atau di lingkungan sekolah.
- Mencuri atau mengambil barang milik orang lain di kelas atau di lingkungan sekolah.
- Merokok, menyimpan, mengedarkan NARKOBA atau sejenisnya di sekolah.
VI. SANGSI-SANGSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB
- Pelanggaran yang pertama siswa mendapat teguran.
- Pelanggaran yang kedua siswa diperingatkan dan diberi sangsi yang bersifat mendiddik.
- Pelanggaran yang ketiga siswa diberi sangsi dan orang tua dipanggil ke sekolah.
- Pelanggaran yang keempat siswa dikembalikan ke orang tua/wali, siswa belajar di rumah selama 2 hari.
- Khusus untuk pelanggaran berat pada larangan siswa poin 8, 9, 10 dan 11 maka orang tua siswa yang bersangkutan dipanggil
ke sekolah untuk membuat surat pernyataan atau siswa dikembalikan ke orang tua/wali.
VII. LAIN – LAIN
Barang-barang milik siswa diamankan di sekolah karena melanggar tata tertib akan dikembalikan kepada yang bersangkutan :
- Orang tua/wali ikut serta menangani pelanggaran anaknya dengan pihak sekolah.
- Siswa yang bersangkutan membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali di atas materai
Rp. 6.000.000.
- Hal-hal yang belum tercatum di atas akan diatur di kemudian hari dengan menyesuaikan situasi dan kondisi permasalahannya.
|